| Issue Number : 5007

Dikejar Waktu: Produk Asuransi yang Dihentikan Wajib Dilaporkan Dalam Waktu 10 Hari Kerja

Setelah pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 8 tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 8/2024”),[1] OJK memutuskan untuk memberlakukan prosedur, formulir, dan format baru terkait kewajiban pelaporan produk asuransi melalui penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi (“SEOJK 14/2024”), yang telah berlaku sejak 29 Oktober 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Setelah pemberlakuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 8 tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 8/2024”),[1] OJK memutuskan untuk memberlakukan prosedur, formulir, dan format baru terkait kewajiban pelaporan produk asuransi melalui penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.05/2024 tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi (“SEOJK 14/2024”), yang telah berlaku sejak 29 Oktober 2024.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info