| Issue Number : 4974

BI Secara Resmi Perkenalkan Kontrak Pintar untuk Pasar Valuta Asing: Konsultasi Tersedia Daftar Sekarang!

Dalam upaya untuk lebih mendorong pasar valuta asing yang modern dan maju pasca terbitnya Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing,[1] Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing (“PADG 11/2024”).[2] Sejak mulai berlaku pada 30 September 2024,[3] PADG 11/2024 tersebut sekaligus mencabut dan mengganti kerangka regulasi berikut:[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Dalam upaya untuk lebih mendorong pasar valuta asing yang modern dan maju pasca terbitnya Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing,[1] Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing (“PADG 11/2024”).[2] Sejak mulai berlaku pada 30 September 2024,[3] PADG 11/2024 tersebut sekaligus mencabut dan mengganti kerangka regulasi berikut:[4]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply