| Issue Number : 4972

Pembeli Rumah Menang Banyak: Dapatkan Properti Bebas PPN Sebelum Desember 2024

Dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah memutuskan untuk memberikan berbagai insentif pajak untuk pajak pertambahan nilai (“PPN”) atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun (secara bersama-sama disebut “Properti”) hingga Desember 2024.[1]  Untuk melaksanakan insentif pajak baru ini secara resmi, Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN Atas Penyerahan Properti  yang Ditanggung Pemerintah (“PPN DTP”) untuk Tahun Anggaran 2024 (“Permenkeu 61/2024”), yang berlaku sejak 19 September 2024.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah memutuskan untuk memberikan berbagai insentif pajak untuk pajak pertambahan nilai (“PPN”) atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun (secara bersama-sama disebut “Properti”) hingga Desember 2024.[1]  Untuk melaksanakan insentif pajak baru ini secara resmi, Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN Atas Penyerahan Properti  yang Ditanggung Pemerintah (“PPN DTP”) untuk Tahun Anggaran 2024 (“Permenkeu 61/2024”), yang berlaku sejak 19 September 2024.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply