Dalam rangka menindaklanjuti mandat khusus yang mengatur perkembangan praktik kepabeanan, seperti yang sebelumnya diperkenalkan dalam kerangka Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan Dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean (“Permenkeu 50/2024”), yang mengharuskan pejabat bea cukai (“Pejabat”) untuk mengawasi pengangkutan komoditas yang dapat dikategorikan sebagai barang tertentu (“Barang Tertentu”) di dalam daerah pabean.[1] Pengawasan baru ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan ekspor melalui laut dan mencakup berbagai kegiatan yang meliputi proses pemuatan, keberangkatan, pengangkutan, kedatangan, dan pembongkaran.[2]
......