Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan hukum (yaitu penerapan substansi hukum dan kepatuhan hukum masyarakat),[1] serta untuk mengatasi kurangnya kerangka regulasi yang secara khusus mengatur pemantauan dan evaluasi kepatuhan hukum badan usaha, badan hukum, dan badan publik (secara bersama-sama disebut “Badan”),[2] Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum (“Rancangan Peraturan”).[3]
......