| Issue Number : 4917

Penjaga Impor Baru Diperkenalkan: Tujuh Jenis Barang Impor Ilegal Menjadi Sasaran

Siaran pers yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (“Kementerian”) menegaskan bahwa masuknya barang-barang impor ilegal mengancam ketahanan industri dalam negeri. Selain tidak memenuhi standar yang disyaratkan (yaitu Standar Nasional Indonesia [SNI]), produk ilegal ini juga dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk dalam negeri. Akibatnya, banyak pabrik tekstil yang tutup, banyak pekerja yang terkena PHK, dan pendapatan negara menurun.[1]

Menanggapi permasalahan tersebut, Menteri Perdagangan (“Menteri”) baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor (“Satgas”) melalui penerbitan Keputusan Menteri No. 932 tahun 2024 (“Kepmendag 932/2024”). Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap peredaran jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor (secara bersama-sama disebut “Barang Impor”) yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan No. 8 tahun 2024 (“Permendag 36/2023”).[2] Secara spesifik, pelaksanaan fungsi pengawasan melalui Satgas ini menargetkan importir dan/atau distributor  Barang Impor ilegal melalui pelabuhan, bukan pedagang kecil atau retail.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Siaran pers yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (“Kementerian”) menegaskan bahwa masuknya barang-barang impor ilegal mengancam ketahanan industri dalam negeri. Selain tidak memenuhi standar yang disyaratkan (yaitu Standar Nasional Indonesia [SNI]), produk ilegal ini juga dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk dalam negeri. Akibatnya, banyak pabrik tekstil yang tutup, banyak pekerja yang terkena PHK, dan pendapatan negara menurun.[1]

Menanggapi permasalahan tersebut, Menteri Perdagangan (“Menteri”) baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor (“Satgas”) melalui penerbitan Keputusan Menteri No. 932 tahun 2024 (“Kepmendag 932/2024”). Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap peredaran jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor (secara bersama-sama disebut “Barang Impor”) yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan No. 8 tahun 2024 (“Permendag 36/2023”).[2] Secara spesifik, pelaksanaan fungsi pengawasan melalui Satgas ini menargetkan importir dan/atau distributor  Barang Impor ilegal melalui pelabuhan, bukan pedagang kecil atau retail.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply