Sejalan dengan pengembangan perkebunan berkelanjutan dan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya dan ekologi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 tahun 2023 (“UU 39/2014”), presiden sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“ISPO”) (“Perpres 44/2020”) yang pada intinya mengatur berbagai hal yang secara khusus berkaitan dengan sertifikasi ISPO, termasuk pelaksanaannya, pemberiannya, dan sanksi administratif (lihat: “Sertifikasi ISPO Wajib untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit”). Untuk menyusun kerangka peraturan yang disebutkan di atas, Menteri Pertanian (“Menteri”) memperkenalkan Peraturan Menteri No. 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“Permentan 38/2020”) di tahun yang sama, yang digunakan sebagai panduan teknis dalam penyelenggaraan sistem sertifikasi ISPO dan menetapkan berbagai kriteria, prosedur, dan biaya sertifikasi ISPO.[1]
......