| Issue Number : 3841

Sertifikasi ISPO Wajib untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Dalam upaya untuk memastikan bahwa usaha kelapa sawit tetap layak secara sosial, ekonomi dan lingkungan,[1] Presiden menerbitkan Peraturan No. 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“ISPO”) (“Perpres 44/2020” ).

Pada prinsipnya, sistem sertifikasi ISPO diperkenalkan untuk memastikan dan meningkatkan manajemen dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional dan untuk mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca negara.[2]  Sebagai hasilnya, Perpres 44/2020 mengamanatkan pengusaha (“Pengusaha”) dan pekebun perkebunan harus mendapatkan sertifikasi ISPO.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Dalam upaya untuk memastikan bahwa usaha kelapa sawit tetap layak secara sosial, ekonomi dan lingkungan,[1] Presiden menerbitkan Peraturan No. 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“ISPO”) (“Perpres 44/2020” ).

Pada prinsipnya, sistem sertifikasi ISPO diperkenalkan untuk memastikan dan meningkatkan manajemen dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional dan untuk mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca negara.[2]  Sebagai hasilnya, Perpres 44/2020 mengamanatkan pengusaha (“Pengusaha”) dan pekebun perkebunan harus mendapatkan sertifikasi ISPO.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply