Pada tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas (“Perpres 32/2020”). Sebagaimana judulnya, Perpres 32/2020 pada dasarnya menetapkan berbagai prasyarat yang berkaitan dengan optimalisasi Barang Milik Negara (“BMN”) di Kementerian atau Lembaga (“K/L”) terkait dan/atau aset milik Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) melalui hak pengelolaan terbatas (“Pengelolaan Aset”).[1] Perlu dicatat bahwa Perpres 32/2020 sebelumnya telah dianalisis dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Pemerintah Atur Pengelolaan Infrastruktur Negara oleh Badan Usaha”.
......