| Issue Number : 4907

Ini Waktunya! Badan Usaha Kini Bisa Dapat Memprakarsai Pengelolaan Barang Milik Negara dan/atau BUMN

Pada tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas (“Perpres 32/2020”). Sebagaimana judulnya, Perpres 32/2020 pada dasarnya menetapkan berbagai prasyarat yang berkaitan dengan optimalisasi Barang Milik Negara (“BMN”) di Kementerian atau Lembaga (“K/L”) terkait dan/atau aset milik Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) melalui hak pengelolaan terbatas (“Pengelolaan Aset”).[1] Perlu dicatat bahwa Perpres 32/2020 sebelumnya telah dianalisis dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Pemerintah Atur Pengelolaan Infrastruktur Negara oleh Badan Usaha”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas (“Perpres 32/2020”). Sebagaimana judulnya, Perpres 32/2020 pada dasarnya menetapkan berbagai prasyarat yang berkaitan dengan optimalisasi Barang Milik Negara (“BMN”) di Kementerian atau Lembaga (“K/L”) terkait dan/atau aset milik Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) melalui hak pengelolaan terbatas (“Pengelolaan Aset”).[1] Perlu dicatat bahwa Perpres 32/2020 sebelumnya telah dianalisis dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Pemerintah Atur Pengelolaan Infrastruktur Negara oleh Badan Usaha”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info