Sejak tahun 2008, Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 17/2008”), telah menjadi kerangka payung kegiatan pelayaran Indonesia dan mengatur berbagai hal mulai dari angkutan perairan hingga perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia.[1] Namun, berbagai isu dan permasalahan telah diidentifikasi selama pemberlakuan kerangka ini, termasuk isu-isu yang berhubungan dengan hal-hal sebagai berikut:[2]
......