| Issue Number : 4871

Nilai Jaminan Awal yang Perlu Disetor untuk Pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Short Selling Kini Dikurangi Menjadi Rp. 50 Juta

Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenalkan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek (“POJK 55/2020”) yang pada intinya menguraikan persyaratan dan mekanisme yang berlaku bagi perusahaan efek dan efek, serta nasabah yang terlibat dalam pembiayaan transaksi margin dan/atau short-selling (secara bersama-sama disebut “Transaksi Efek”).

Namun, untuk meningkatkan likuiditas Transaksi Efek sehingga memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, sekaligus memastikan Transaksi Efek sejalan dengan praktik internasional, OJK kini memutuskan untuk memperbarui kerangka yang berlaku untuk Transaksi Efek dengan menerbitkan Peraturan OJK No. 6 Tahun 2024 (“POJK 6/2024”), yang berjudul sama dengan POJK 55/2020 dan mulai berlaku pada 3 Oktober 2024.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenalkan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek (“POJK 55/2020”) yang pada intinya menguraikan persyaratan dan mekanisme yang berlaku bagi perusahaan efek dan efek, serta nasabah yang terlibat dalam pembiayaan transaksi margin dan/atau short-selling (secara bersama-sama disebut “Transaksi Efek”).

Namun, untuk meningkatkan likuiditas Transaksi Efek sehingga memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, sekaligus memastikan Transaksi Efek sejalan dengan praktik internasional, OJK kini memutuskan untuk memperbarui kerangka yang berlaku untuk Transaksi Efek dengan menerbitkan Peraturan OJK No. 6 Tahun 2024 (“POJK 6/2024”), yang berjudul sama dengan POJK 55/2020 dan mulai berlaku pada 3 Oktober 2024.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info