| Issue Number : 4856

Seluruh Bank Umum Kini Wajib Menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan Kepada OJK

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, untuk mencegah kegagalan perbankan yang nantinya dapat mengganggu sistem keuangan dengan tetap menjaga stabilitas industri perbankan secara keseluruhan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 5 tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (“POJK 5/2024”), yang berlaku sejak 27 Maret 2024.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, untuk mencegah kegagalan perbankan yang nantinya dapat mengganggu sistem keuangan dengan tetap menjaga stabilitas industri perbankan secara keseluruhan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 5 tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (“POJK 5/2024”), yang berlaku sejak 27 Maret 2024.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info