| Issue Number : 868

Penguatan Ekosistem Keamanan Siber Nasional: Menyingkap Kerangka Baru BSSN tentang Manajemen Insiden Siber dan Krisis Siber

Pendahuluan

Dalam beberapa dekade terakhir, ekosistem digital Indonesia, yang beroperasi di seluruh sektor perekonomian nasional, terbukti rentan terhadap insiden siber. Dalam hal ini, Badan Siber dan Sandi Negara (“BSSN”) menegaskan bahwa Indonesia mengalami 976,429,996 serangan siber dan 1,65 miliar anomali trafik keamanan siber pada periode 2021 - 2022.[1] Dari berbagai inisiatif awal pemerintah yang ditujukan untuk mengatasi tantangan ini, BSSN sebelumnya menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (“PerBSSN 8/2020”), yang secara umum mengatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) mengenai pemeliharaan keamanan informasi elektronik melalui implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (“SMKI”). Perlu dicatat bahwa berbagai mandat PSE terkait SMKI dibahas secara mendalam dalam Indonesian Law Digest (“ILD”) edisi berikut: “Sistem Manajemen Keamanan Informasi: Standar PSE dalam Pencegahan dan Penanggulangan Insiden Siber dengan Memenuhi ISO/IEC 27001”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Dalam beberapa dekade terakhir, ekosistem digital Indonesia, yang beroperasi di seluruh sektor perekonomian nasional, terbukti rentan terhadap insiden siber. Dalam hal ini, Badan Siber dan Sandi Negara (“BSSN”) menegaskan bahwa Indonesia mengalami 976,429,996 serangan siber dan 1,65 miliar anomali trafik keamanan siber pada periode 2021 - 2022.[1] Dari berbagai inisiatif awal pemerintah yang ditujukan untuk mengatasi tantangan ini, BSSN sebelumnya menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (“PerBSSN 8/2020”), yang secara umum mengatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) mengenai pemeliharaan keamanan informasi elektronik melalui implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (“SMKI”). Perlu dicatat bahwa berbagai mandat PSE terkait SMKI dibahas secara mendalam dalam Indonesian Law Digest (“ILD”) edisi berikut: “Sistem Manajemen Keamanan Informasi: Standar PSE dalam Pencegahan dan Penanggulangan Insiden Siber dengan Memenuhi ISO/IEC 27001”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent