| Issue Number : 4842

Pemerintah Siapkan Penjatuhan Sanksi Kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi/Jasa Telekomunikasi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (“Dirjen”) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi
Administratif atas Pelanggaraan Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (“Rancangan Peraturan”).

Ketika nantinya diberlakukan, Rancangan Peraturan akan berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi (secara bersama-sama disebut sebagai “Penyelenggara”) yang tidak menyampaikan laporan tahunan dan laporan pemenuhan kewajiban pembangunan secara tepat waktu kepada Dirjen. Ketidakpatuhan tersebut akan mengakibatkan pengenaan sanksi administratif tertentu.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (“Dirjen”) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi
Administratif atas Pelanggaraan Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (“Rancangan Peraturan”).

Ketika nantinya diberlakukan, Rancangan Peraturan akan berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi (secara bersama-sama disebut sebagai “Penyelenggara”) yang tidak menyampaikan laporan tahunan dan laporan pemenuhan kewajiban pembangunan secara tepat waktu kepada Dirjen. Ketidakpatuhan tersebut akan mengakibatkan pengenaan sanksi administratif tertentu.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent