| Issue Number : 4838

Ketentuan THR Baru: Apakah Pekerja Kemitraan Berhak Menerima THR?

Mengingat kedua Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)[1] dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) No. 6 tahun 2016 (“Permenaker 6/2021”)[2] tentang Tunjangan Hari Raya  (“THR”) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh (secara bersama-sama disebut “Pekerja”) di Perusahaan mengamanatkan bahwa THR harus dibayarkan kepada Pekerja untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya keagamaan, Menteri kini memutuskan untuk menetapkan mekanisme pembayaran THR yang berlaku untuk tahun 2024 melalui penerbitan Surat Edaran No. M/2/HK.04/III/2024 (“SE 2/2024”), yang berlaku sejak tanggal 15 Maret 2024.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Mengingat kedua Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)[1] dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) No. 6 tahun 2016 (“Permenaker 6/2021”)[2] tentang Tunjangan Hari Raya  (“THR”) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh (secara bersama-sama disebut “Pekerja”) di Perusahaan mengamanatkan bahwa THR harus dibayarkan kepada Pekerja untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya keagamaan, Menteri kini memutuskan untuk menetapkan mekanisme pembayaran THR yang berlaku untuk tahun 2024 melalui penerbitan Surat Edaran No. M/2/HK.04/III/2024 (“SE 2/2024”), yang berlaku sejak tanggal 15 Maret 2024.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent