| Issue Number : 4830

Pemadanan Data untuk Kelayakan Mendapatkan Subsisdi Tarif Listrik Rumah Tangga Kini Dilakukan Setiap Triwulan

Pada tahun 2016, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga (“Tarif”) (“Subsidi”), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Menteri No. 17 tahun 2019 (secara bersama-sama disebut “Peraturan 29/2016”). Sesuai dengan judulnya, Peraturan 29/2016 menguraikan persyaratan dan mekanisme yang berlaku untuk pemberian Subsidi kepada pelanggan rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”).

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2016, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga (“Tarif”) (“Subsidi”), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Menteri No. 17 tahun 2019 (secara bersama-sama disebut “Peraturan 29/2016”). Sesuai dengan judulnya, Peraturan 29/2016 menguraikan persyaratan dan mekanisme yang berlaku untuk pemberian Subsidi kepada pelanggan rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”).

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent