| Issue Number : 4829

Koreksi dan/atau Pembatalan Transaksi Efek di SPPA Perlu Dimohonkan Paling Lambat 45 Menit Setelah Jam Perdagangan SPPA Berakhir

Pada tahun 2020, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenalkan kerangka perdagangan efek melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (“SPPA”), yang tertuang secara komprehensif dalam Lampiran Keputusan Direksi BEI No. KEP-00093/BEI/11-2020 tentang Peraturan Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (“Keputusan Direksi BEI 93/2020”). Namun dalam upaya memastikan kerangka SPPA yang berlaku sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan pasar saat ini, BEI kini memutuskan untuk melakukan penyesuaian mekanisme SPPA yang berlaku melalui penerbitan Keputusan Direksi BEI No. KEP-00032/BEI/02-2024, yang berjudul sama dengan Keputusan Direksi BEI 93/2020 (“Keputusan Direksi BEI 32/2024”) dan berlaku sejak 19 Februari 2024.[1] Akibatnya, pemberlakuan Keputusan Direksi BEI 32/2024 berujung pada pencabutan dan penggantian Keputusan Direksi BEI 93/2020.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2020, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenalkan kerangka perdagangan efek melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (“SPPA”), yang tertuang secara komprehensif dalam Lampiran Keputusan Direksi BEI No. KEP-00093/BEI/11-2020 tentang Peraturan Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (“Keputusan Direksi BEI 93/2020”). Namun dalam upaya memastikan kerangka SPPA yang berlaku sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan pasar saat ini, BEI kini memutuskan untuk melakukan penyesuaian mekanisme SPPA yang berlaku melalui penerbitan Keputusan Direksi BEI No. KEP-00032/BEI/02-2024, yang berjudul sama dengan Keputusan Direksi BEI 93/2020 (“Keputusan Direksi BEI 32/2024”) dan berlaku sejak 19 Februari 2024.[1] Akibatnya, pemberlakuan Keputusan Direksi BEI 32/2024 berujung pada pencabutan dan penggantian Keputusan Direksi BEI 93/2020.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent