| Issue Number : 4827

Pemberian Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik Diperkenalkan

Menteri Perindustrian (“Minister”) telah menerbitkan berbagai regulasi yang khusus mengatur tata cara pertimbangkan teknis (“Pertimbangan”) impor produk tertentu. Salah satu kerangka regulasi tersebut adalah Peraturan No. 6 Tahun 2024 (“Permenperin 6/2024”), yang mengatur tata cara yang berlaku untuk penerbitan Pertimbangan impor produk elektronik. Permenperin 6/2024 telah berlaku sejak tanggal 6 Februari 2024. 

Kerangka terbaru ini mengatur sejumlah 78 produk elektronik beserta kode pos tarif/ harmonized system-nya, yang secara komprehensif tercantum dalam Lampiran Permenperin 6/2024. Impor produk-produk elektronik ini memerlukan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan.[1] Untuk dapat memperoleh persetujuan impor, Pertimbangan harus dimiliki terlebih dahulu melalui pengajuan permohonan sebelumnya oleh pemilik Angka Pengenal Importir Umum (“API-U”) dan Angka Pengenal Importir – Produsen (“API-P”).[2] 

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Perindustrian (“Minister”) telah menerbitkan berbagai regulasi yang khusus mengatur tata cara pertimbangkan teknis (“Pertimbangan”) impor produk tertentu. Salah satu kerangka regulasi tersebut adalah Peraturan No. 6 Tahun 2024 (“Permenperin 6/2024”), yang mengatur tata cara yang berlaku untuk penerbitan Pertimbangan impor produk elektronik. Permenperin 6/2024 telah berlaku sejak tanggal 6 Februari 2024. 

Kerangka terbaru ini mengatur sejumlah 78 produk elektronik beserta kode pos tarif/ harmonized system-nya, yang secara komprehensif tercantum dalam Lampiran Permenperin 6/2024. Impor produk-produk elektronik ini memerlukan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan.[1] Untuk dapat memperoleh persetujuan impor, Pertimbangan harus dimiliki terlebih dahulu melalui pengajuan permohonan sebelumnya oleh pemilik Angka Pengenal Importir Umum (“API-U”) dan Angka Pengenal Importir – Produsen (“API-P”).[2] 

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent