| Issue Number : 4824

PPnBM Mobil Listrik yang Ditanggung Pemerintah untuk Periode Tahun 2024 Diperjelas

Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya untuk mempercepat kemajuan transisi energi yang sedang berlangsung, salah satunya percepatan perpindahan ke penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery-Powered Electric Vehicles – “BEV”) yang sebelumnya diatur oleh Peraturan No. 55 tahun 2019 Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery-Powered Electric Vehicles) beserta Perubahannya (secara bersama-sama disebut “Perpres 55/2019”).[1] Kerangka ini mengatur berbagai jenis, kelayakan, dan industri BEV, termasuk mandat yang mengatur insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah dalam bentuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) yang ditanggung pemerintah untuk impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong sebagai barang mewah dalam bentuk BEV beroda empat tertentu.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya untuk mempercepat kemajuan transisi energi yang sedang berlangsung, salah satunya percepatan perpindahan ke penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery-Powered Electric Vehicles – “BEV”) yang sebelumnya diatur oleh Peraturan No. 55 tahun 2019 Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery-Powered Electric Vehicles) beserta Perubahannya (secara bersama-sama disebut “Perpres 55/2019”).[1] Kerangka ini mengatur berbagai jenis, kelayakan, dan industri BEV, termasuk mandat yang mengatur insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah dalam bentuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) yang ditanggung pemerintah untuk impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong sebagai barang mewah dalam bentuk BEV beroda empat tertentu.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent