| Issue Number : 4822

Kerangka tentang Penerbitan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Diperbarui: Permohonan untuk Mendapatkan Izin dan/atau Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Kini Disampaikan secara Elektronik

Pada tahun 2018, Ketua Pengadilan Pajak (“Ketua”) menerbitkan Peraturan No. PER-01/PP/2018 (“PerKPP 1/2018”) tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum (“Kuasa Hukum”) pada Pengadilan Pajak (“Izin”), yang, seperti yang disebutkan oleh judulnya, menetapkan sejumlah persyaratan dan prasyarat yang wajib dipenuhi bagi individu untuk menjadi Kuasa Hukum.[1] Namun, dalam upaya memperbaiki layanan penerbitan Izin dan menjamin kepastian hukum untuk pemohon Izin, Ketua telah memutuskan untuk memperbarui mekanisme yang berlaku untuk mendapatkan Izin dengan menerbitkan Peraturan No. PER-1/PP/2024, yang memiliki judul yang sama dengan PerKPP 1/2018 (“PerKPP 1/2024”) dan yang mulai berlaku pada tanggal 12 April 2024.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2018, Ketua Pengadilan Pajak (“Ketua”) menerbitkan Peraturan No. PER-01/PP/2018 (“PerKPP 1/2018”) tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum (“Kuasa Hukum”) pada Pengadilan Pajak (“Izin”), yang, seperti yang disebutkan oleh judulnya, menetapkan sejumlah persyaratan dan prasyarat yang wajib dipenuhi bagi individu untuk menjadi Kuasa Hukum.[1] Namun, dalam upaya memperbaiki layanan penerbitan Izin dan menjamin kepastian hukum untuk pemohon Izin, Ketua telah memutuskan untuk memperbarui mekanisme yang berlaku untuk mendapatkan Izin dengan menerbitkan Peraturan No. PER-1/PP/2024, yang memiliki judul yang sama dengan PerKPP 1/2018 (“PerKPP 1/2024”) dan yang mulai berlaku pada tanggal 12 April 2024.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent