| Issue Number : 4816

Pembaruan SKKNI Bidang Asuransi: 57 Kompetensi Kini Tersedia

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. 12 tahun 2024 (“Kepmenaker 12/2024”) tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) Kategori Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian (secara kolektif disebut sebagai “Sektor Perasuransian”), yang berlaku sejak tanggal 22 Januari 2024. Kepmenaker 12/2024 mencabut dan menggantikan standar SKKNI sebelumnya untuk sektor-sektor di atas, yang semula termasuk dalam kerangka Keputusan No. 23 tahun 2019 (“Kepmenaker 23/2019”) dengan judul yang sama dengan Kepmenaker 12/2024.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Keputusan No. 12 tahun 2024 (“Kepmenaker 12/2024”) tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (“SKKNI”) Kategori Aktivitas Keuangan Dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian (secara kolektif disebut sebagai “Sektor Perasuransian”), yang berlaku sejak tanggal 22 Januari 2024. Kepmenaker 12/2024 mencabut dan menggantikan standar SKKNI sebelumnya untuk sektor-sektor di atas, yang semula termasuk dalam kerangka Keputusan No. 23 tahun 2019 (“Kepmenaker 23/2019”) dengan judul yang sama dengan Kepmenaker 12/2024.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent