| Issue Number : 4815

Kerangka Pemberian Calling Visa Disederhanakan

Pada tahun 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ("Menteri") memperkenalkan Peraturan No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa ("Visa") ("Negara"), Permohonan Dan Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari Negara Calling Visa ("Warga Negara") ("Permenkumham 33/2021") yang seperti judulnya, mengatur berbagai persyaratan, ketentuan, dan prosedur terkait Calling Visa.

Namun, karena kerangka Visa sebelumnya memerlukan berbagai penyesuaian lebih lanjut untuk diperkenalkan, sejalan dengan hukum keimigrasian dan kebutuhan masyarakat, dan juga untuk memperbaiki penentuan Negara yang memenuhi syarat, Menteri kini memutuskan untuk merevisi prosedur dan persyaratan pemberian Visa melalui penerbitan Peraturan No. 2 Tahun 2024, yang memiliki judul yang sama dengan Permenkumham 33/2021 ("Permenkumham 2/2024") dan yang telah berlaku sejak 15 Januari 2024.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ("Menteri") memperkenalkan Peraturan No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa ("Visa") ("Negara"), Permohonan Dan Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari Negara Calling Visa ("Warga Negara") ("Permenkumham 33/2021") yang seperti judulnya, mengatur berbagai persyaratan, ketentuan, dan prosedur terkait Calling Visa.

Namun, karena kerangka Visa sebelumnya memerlukan berbagai penyesuaian lebih lanjut untuk diperkenalkan, sejalan dengan hukum keimigrasian dan kebutuhan masyarakat, dan juga untuk memperbaiki penentuan Negara yang memenuhi syarat, Menteri kini memutuskan untuk merevisi prosedur dan persyaratan pemberian Visa melalui penerbitan Peraturan No. 2 Tahun 2024, yang memiliki judul yang sama dengan Permenkumham 33/2021 ("Permenkumham 2/2024") dan yang telah berlaku sejak 15 Januari 2024.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent