| Issue Number : 4814

BAPETEN Akan Berlakukan Pengawasan Post Border dan Border Terhadap Impor/Ekspor Barang Konsumsi, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

Larangan dan pembatasan impor dan ekspor barang konsumsi, sumber radiasi pengion dan bahan nuklir (secara bersama-sama disebut sebagai "Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor") saat ini dibahas dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ("BAPETEN") No. 2 tahun 2017 ("Peraturan 2/2017"). Namun, karena Menteri Keuangan kini telah menerbitkan Peraturan No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, yang merevisi klasifikasi barang tertentu yang mempengaruhi ketentuan tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor, Kepala BAPETEN ("Kepala") kini telah menerbitkan Rancangan Peraturan baru ("Rancangan Peraturan"), yang memiliki judul yang sama dengan Peraturan 2/2017 dan yang membuat sejumlah revisi mengenai hal-hal tersebut.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Larangan dan pembatasan impor dan ekspor barang konsumsi, sumber radiasi pengion dan bahan nuklir (secara bersama-sama disebut sebagai "Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor") saat ini dibahas dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ("BAPETEN") No. 2 tahun 2017 ("Peraturan 2/2017"). Namun, karena Menteri Keuangan kini telah menerbitkan Peraturan No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, yang merevisi klasifikasi barang tertentu yang mempengaruhi ketentuan tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor, Kepala BAPETEN ("Kepala") kini telah menerbitkan Rancangan Peraturan baru ("Rancangan Peraturan"), yang memiliki judul yang sama dengan Peraturan 2/2017 dan yang membuat sejumlah revisi mengenai hal-hal tersebut.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent