| Issue Number : 4813

Peraturan Pelaksana Terbaru tentang PLJP bagi BUK Diperkenalkan: SRBI dan Aset Tetap Kini Dimasukan dalam Daftar Agunan yang Berhak Mendapatkan PLJP

Dalam rangka memastikan bahwa Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (“PLJP”) Bagi Bank Umum Konvensional (“BUK”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BI No. 10 of 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai “PBI 4/2023”)[1] yang dilengkapi dengan mekanisme yang memadai untuk pemberian PLJP, Dewan Gubernur BI telah memutuskan untuk memperkenalkan peraturan pelaksana baru untuk kerangka PBI 4/2023 tersebut melalui penerbitan Peraturan No. 21 Tahun 2023 (“PADG 21/2023”), yang telah berlaku sejak tanggal 28 Desember 2023.[2] Pada saat mulai berlaku, PADG 21/2023 secara bersamaan mencabut dan menggantikan kerangka hukum berikut:[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam rangka memastikan bahwa Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (“PLJP”) Bagi Bank Umum Konvensional (“BUK”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BI No. 10 of 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai “PBI 4/2023”)[1] yang dilengkapi dengan mekanisme yang memadai untuk pemberian PLJP, Dewan Gubernur BI telah memutuskan untuk memperkenalkan peraturan pelaksana baru untuk kerangka PBI 4/2023 tersebut melalui penerbitan Peraturan No. 21 Tahun 2023 (“PADG 21/2023”), yang telah berlaku sejak tanggal 28 Desember 2023.[2] Pada saat mulai berlaku, PADG 21/2023 secara bersamaan mencabut dan menggantikan kerangka hukum berikut:[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent