| Issue Number : 4812

Penyesuaian Lebih Lanjut untuk PPh 21 dan PPh 26: DJP Kenalkan Aplikasi e-Bupot untuk Penyampaian SPT

Indonesia mengawali tahun 2024 dengan menata ulang berbagai ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (“PPh”). Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi (“Permenkeu 168/2023“),[1] pemerintah kini telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) No. PER-2/PJ/2024 Tahun 2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (“PPh 21”) dan/atau Pasal 26 PPh (“PPh 26”) Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPh 21 dan/atau PPh 26 (“PerDJP 2/2024”).

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Indonesia mengawali tahun 2024 dengan menata ulang berbagai ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (“PPh”). Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi (“Permenkeu 168/2023“),[1] pemerintah kini telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) No. PER-2/PJ/2024 Tahun 2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (“PPh 21”) dan/atau Pasal 26 PPh (“PPh 26”) Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak PPh 21 dan/atau PPh 26 (“PerDJP 2/2024”).

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent