| Issue Number : 4811

Kerangka Hukum Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Dikonsolidasi: Pajak dan Retribusi Daerah Terbaru Diberlakukan Secara Bertahap Hingga 2025

Setelah penerbitan Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU 1/2022”),  Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (“Perda”) No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Perda 1/2024”), yang telah berlaku sejak 5 Januari 2024.[1] Sesuai dengan judulnya, Perda 1/2024 ini mengkonsolidasikan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku di DKI Jakarta (secara bersama-sama disebut “Pungutan Daerah”). Berbagai peraturan daerah dalam satu Perda baru ini menjadi dasar pemungutan Pungutan Daerah. Konsolidasi ini diamanatkan dalam kerangka UU 1/2022.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Setelah penerbitan Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU 1/2022”),  Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (“Perda”) No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Perda 1/2024”), yang telah berlaku sejak 5 Januari 2024.[1] Sesuai dengan judulnya, Perda 1/2024 ini mengkonsolidasikan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku di DKI Jakarta (secara bersama-sama disebut “Pungutan Daerah”). Berbagai peraturan daerah dalam satu Perda baru ini menjadi dasar pemungutan Pungutan Daerah. Konsolidasi ini diamanatkan dalam kerangka UU 1/2022.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent