| Issue Number : 4810

Kerangka Hukum tentang CCS Secara Resmi Diperkenalkan: Dua Skema CCS Kini Dapat Dilaksanakan pada Wilayah Kerja dan/atau Wilayah lzin Penyimpanan Karbon

Sejalan dengan upaya untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dan Net Zero Emissions pada tahun 2060, Indonesia memiliki potensi besar dalam hal kemampuannya menjadi tuan rumah penyimpanan karbon, dan dengan demikian, potensinya untuk menarik investasi dan menghasilkan nilai ekonomi melalui Kegiatan terkait Carbon Capture and Storage (CCS).[1] Untuk memanfaatkan peluang besar tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan Dan Penyimpanan Karbon (Perpres 14/2024) yang berlaku sejak 30 Januari 2024.[2] Namun, kerangka peraturan sebelumnya yang mengatur organisasi CCS akan tetap berlaku, asalkan ketentuan apa pun yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan dengan Perpres 14/2024.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Sejalan dengan upaya untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dan Net Zero Emissions pada tahun 2060, Indonesia memiliki potensi besar dalam hal kemampuannya menjadi tuan rumah penyimpanan karbon, dan dengan demikian, potensinya untuk menarik investasi dan menghasilkan nilai ekonomi melalui Kegiatan terkait Carbon Capture and Storage (CCS).[1] Untuk memanfaatkan peluang besar tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan Dan Penyimpanan Karbon (Perpres 14/2024) yang berlaku sejak 30 Januari 2024.[2] Namun, kerangka peraturan sebelumnya yang mengatur organisasi CCS akan tetap berlaku, asalkan ketentuan apa pun yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan dengan Perpres 14/2024.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent