| Issue Number : 4808

Kerangka Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS Kini Berlaku: Tiga Bentuk Peserta Pelatihan Diperkenalkan

Pertama kali diperkenalkan pada tahun 2022, Undang-Undang No. 12 tahun 2022 (“UU 12/2022”) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“TPKS”) mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan mandat pencegahan TPKS (“Pencegahan”) dan penanganan TPKS (misalnya saluran pelaporan, bantuan medis dan/atau bantuan hukum untuk kasus TPKS) (“Penanganan”)[1], termasuk mandat terkait penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan Pencegahan dan Mitigasi.[2]  Untuk melaksanakan mandat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden No. 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“Perpres 9/2024”), yang berlaku sejak tanggal 23 Januari 2024.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pertama kali diperkenalkan pada tahun 2022, Undang-Undang No. 12 tahun 2022 (“UU 12/2022”) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“TPKS”) mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan mandat pencegahan TPKS (“Pencegahan”) dan penanganan TPKS (misalnya saluran pelaporan, bantuan medis dan/atau bantuan hukum untuk kasus TPKS) (“Penanganan”)[1], termasuk mandat terkait penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan Pencegahan dan Mitigasi.[2]  Untuk melaksanakan mandat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden No. 9 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“Perpres 9/2024”), yang berlaku sejak tanggal 23 Januari 2024.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent