| Issue Number : 4807

Kerangka Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka Diperbarui: Pembelian Kembali Saham Kini Harus Diselesaikan dalam 12 Bulan sejak Persetujuan RUPS

Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebelumnya memperkenalkan Peraturan No. 30 Tahun 2017 (“POJK 30/2017”) tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“Pembelian Kembali”) yang, seperti judulnya, mengatur persyaratan, prosedur, dan kegiatan yang berkaitan dengan Pembelian Kembali. Tim Legal Research and Analysis Hukumonline telah merangkum berbagai ketentuan dan prosedur Pembelian Kembali yang ditampilkan dalam POJK 30/2017 pada Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut ini: “OJK Mengatur Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebelumnya memperkenalkan Peraturan No. 30 Tahun 2017 (“POJK 30/2017”) tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“Pembelian Kembali”) yang, seperti judulnya, mengatur persyaratan, prosedur, dan kegiatan yang berkaitan dengan Pembelian Kembali. Tim Legal Research and Analysis Hukumonline telah merangkum berbagai ketentuan dan prosedur Pembelian Kembali yang ditampilkan dalam POJK 30/2017 pada Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut ini: “OJK Mengatur Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info