| Issue Number : 4806

Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kiriman Ke dan Dari Kawasan Bebas Berlaku Mulai Maret 2024

Sebagaimana semula diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“Permenkeu 34/2021”),[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) kini menerbitkan Peraturan No. PER-25/BC/2023 (“PerDJBC 25/2023”), yang secara khusus mengatur pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (secara bersama-sama disebut “Kawasan Bebas”) melalui barang kiriman. Kerangka kerja baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Sebagaimana semula diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“Permenkeu 34/2021”),[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) kini menerbitkan Peraturan No. PER-25/BC/2023 (“PerDJBC 25/2023”), yang secara khusus mengatur pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (secara bersama-sama disebut “Kawasan Bebas”) melalui barang kiriman. Kerangka kerja baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent