| Issue Number : 4805

Kerangka Penyelesaian Barang Impor yang Mendapatkan KITE Melalui Mekanisme Non-Ekspor Diperkenalkan: Bentuk Metode Penyelesaian Diperluas

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menetapkan berbagai prasyarat dan ketentuan tentang Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (“KITE”) sebelum tahun 2022, sebagaimana diuraikan dalam sejumlah kerangka hukum yang berbeda, meliputi:

Peraturan Direktur Jenderal No. P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-23/BC/2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan 22/2009”)

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-11/BC/2019 (“Peraturan 11/2019”) tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Dan Menengah (“IKM”).

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-8/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor (“Peraturan 8/2022”)

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Direktur Jenderal”) telah menetapkan berbagai prasyarat dan ketentuan tentang Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (“KITE”) sebelum tahun 2022, sebagaimana diuraikan dalam sejumlah kerangka hukum yang berbeda, meliputi:

Peraturan Direktur Jenderal No. P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-23/BC/2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan 22/2009”)

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-11/BC/2019 (“Peraturan 11/2019”) tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Dan Menengah (“IKM”).

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-8/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor (“Peraturan 8/2022”)

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent