| Issue Number : 4802

Persyaratan dan Prosedur Penyelenggaraan Inkubasi Diperjelas

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (“Menteri”) telah memperbarui ketentuan yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan pengembangan inkubasi (“Penyelenggaraan Inkubasi”) melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2023 (“Peraturan 14/2023”) yang berlaku sejak 11 Desember 2023. Sebelumnya hal ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2015 (“Peraturan 24/2015”) dan Bab VI Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2021 (“Peraturan 3/2021”). Akibat diterbitkannya Peraturan 14/2023, Peraturan 24/2015 dan Bab IV Peraturan 3/2021 (secara bersama-sama disebut “Peraturan Sebelumnya”) tidak lagi berlaku.[1] Meskipun demikian, program inkubator yang sudah ada dapat terus diselenggarakan namun wajib disesuaikan dengan berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan 14/2023 dengan batas waktu 11 Desember 2025.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (“Menteri”) telah memperbarui ketentuan yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan pengembangan inkubasi (“Penyelenggaraan Inkubasi”) melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2023 (“Peraturan 14/2023”) yang berlaku sejak 11 Desember 2023. Sebelumnya hal ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2015 (“Peraturan 24/2015”) dan Bab VI Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2021 (“Peraturan 3/2021”). Akibat diterbitkannya Peraturan 14/2023, Peraturan 24/2015 dan Bab IV Peraturan 3/2021 (secara bersama-sama disebut “Peraturan Sebelumnya”) tidak lagi berlaku.[1] Meskipun demikian, program inkubator yang sudah ada dapat terus diselenggarakan namun wajib disesuaikan dengan berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan 14/2023 dengan batas waktu 11 Desember 2025.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent