Di antara berbagai aspek yang semula dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai “PP 55/2019”)[1], diamanatkan bahwa importir kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat (“KBL Berbasis Baterai”) akan dapat menikmati insentif yang berupa bea masuk bersubsidi dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”).[2]
......