| Issue Number : 4799

Implementasi Kerangka Baru PPh 21: Petunjuk Pemotongan Terbaru Diperkenalkan

Dalam upaya memberikan kemudahan terkait penghitungan pemotongan pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (“Permenkeu 168/2023”), yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Pada saat pemberlakuan, Permenkeu 168/2023 menggabungkan berbagai ketentuan yang semula dibahas dalam berbagai Peraturan Menteri berikut, bersamaan dengan itu mencabut dan mengganti kerangkanya (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Sebelumnya”):[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam upaya memberikan kemudahan terkait penghitungan pemotongan pajak sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (“Permenkeu 168/2023”), yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Pada saat pemberlakuan, Permenkeu 168/2023 menggabungkan berbagai ketentuan yang semula dibahas dalam berbagai Peraturan Menteri berikut, bersamaan dengan itu mencabut dan mengganti kerangkanya (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Sebelumnya”):[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent