| Issue Number : 4796

Kerangka Layanan Digital Bank Umum Terbaru Akhirnya Dikenalkan: Verifikasi Dua Faktor Autentikasi Kini Wajib Diterapkan

Pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenalkan berbagai prasyarat dan mandat mengenai layanan digital, yang disediakan oleh bank umum (“Bank”) melalui penerbitan Peraturan No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum (“Peraturan 12/2018”).[1] Namun seiring dengan semakin berkembangnya layanan Bank berbasis digital (“Layanan Digital”) sejalan dengan teknologi informasi (“TI”), kini OJK memutuskan untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan Layanan Digital tersebut melalui penerbitan Peraturan No. 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (“Peraturan 21/2023”) yang berlaku sejak 22 Desember 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenalkan berbagai prasyarat dan mandat mengenai layanan digital, yang disediakan oleh bank umum (“Bank”) melalui penerbitan Peraturan No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum (“Peraturan 12/2018”).[1] Namun seiring dengan semakin berkembangnya layanan Bank berbasis digital (“Layanan Digital”) sejalan dengan teknologi informasi (“TI”), kini OJK memutuskan untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan Layanan Digital tersebut melalui penerbitan Peraturan No. 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (“Peraturan 21/2023”) yang berlaku sejak 22 Desember 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent