Sebagaimana yang semula diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (“Peraturan 13/2021”), seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) harus diproses melalui sistem elektronik melalui sistem Online Single Submission (“OSS”).[1] Penting untuk digarisbawahi bahwa Peraturan 13/2021 telah dibahas secara ringkas dalam Indonesian Legal Brief edisi sebelumnya: “Pemerintah Mengatur Penerbitan KKKPR dan PKKPR”
......