| Issue Number : 4794

Harmonisasi Peraturan Pelindungan Konsumen Oleh OJK: Keluhan Terkait Kegiatan Penagihan Utang Diatur

Dalam upaya penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini telah melakukan harmonisasi terhadap sejumlah Peraturan OJK yang sebelumnya mengatur area-area tersebut melalui penerbitan Peraturan No. 22 tahun 2023 Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”).

POJK 22/2023 berlaku sejak tanggal 22 Desember 2023, mencabut pasal-pasal tertentu yang berkaitan dengan pelidungan konsumen dan masyarakat yang semula diatur dalam instrumen-instrumen hukum berikut ini:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini telah melakukan harmonisasi terhadap sejumlah Peraturan OJK yang sebelumnya mengatur area-area tersebut melalui penerbitan Peraturan No. 22 tahun 2023 Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”).

POJK 22/2023 berlaku sejak tanggal 22 Desember 2023, mencabut pasal-pasal tertentu yang berkaitan dengan pelidungan konsumen dan masyarakat yang semula diatur dalam instrumen-instrumen hukum berikut ini:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info