| Issue Number : 4792

Mekanisme Pengakuan AEO Terbaru Diperkenalkan: Operator Ekonomi yang Berhak dan Tanggung Jawab yang Dimandatkan Diperluas

Pada tahun 2014, Menteri Keuangan (“Menteri”) menetapkan berbagai persyaratan, ketentuan dan mandat yang harus dipenuhi agar operator ekonomi (yaitu pihak-pihak yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pergerakan barang melalui rantai pasokan internasional)[1] (“Operator”) diakui secara resmi sebagai Authorized Economic Operator (“AEO”) melalui penerbitan Peraturan No. 227 tahun 2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (“Peraturan 227/2014”). Perlu diketahui bahwa Tim Riset dan Analisis Hukum Hukumonline sebelumnya telah merangkum aspek-aspek Peraturan 227/2014 di atas dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Ketentuan Operator Ekonomi Bersertifikat Diatur Kembali”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2014, Menteri Keuangan (“Menteri”) menetapkan berbagai persyaratan, ketentuan dan mandat yang harus dipenuhi agar operator ekonomi (yaitu pihak-pihak yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pergerakan barang melalui rantai pasokan internasional)[1] (“Operator”) diakui secara resmi sebagai Authorized Economic Operator (“AEO”) melalui penerbitan Peraturan No. 227 tahun 2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) (“Peraturan 227/2014”). Perlu diketahui bahwa Tim Riset dan Analisis Hukum Hukumonline sebelumnya telah merangkum aspek-aspek Peraturan 227/2014 di atas dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Ketentuan Operator Ekonomi Bersertifikat Diatur Kembali”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent