| Issue Number : 4784

Pedoman Etika untuk Kecerdasan Artifisial Akhirnya Berlaku: PSE Publik dan Privat Kini Termasuk sebagai Subjek Pedoman

Pada awal Desember 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) mulai menyusun Rancangan Surat Edaran tentang Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence – “AI”) (“RSE Menkominfo”), yang, pada saat berlaku, bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat memberikan dampak positif bagi pihak-pihak terkait, sekaligus memitigasi dampak negatif atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi ini.[1] Perlu diketahui, divisi Legal Research and Analysis Hukumonline sebelumnya telah merangkum kewajiban penggunaan AI berdasarkan RSE Menkominfo dalam Indonesia Legal Brief (“ILB”) berikut: “Enam Bentuk Nilai Etika Telah Diperkenalkan untuk Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Artifisial”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada awal Desember 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) mulai menyusun Rancangan Surat Edaran tentang Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence – “AI”) (“RSE Menkominfo”), yang, pada saat berlaku, bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat memberikan dampak positif bagi pihak-pihak terkait, sekaligus memitigasi dampak negatif atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi ini.[1] Perlu diketahui, divisi Legal Research and Analysis Hukumonline sebelumnya telah merangkum kewajiban penggunaan AI berdasarkan RSE Menkominfo dalam Indonesia Legal Brief (“ILB”) berikut: “Enam Bentuk Nilai Etika Telah Diperkenalkan untuk Pemanfaatan Teknologi Kecerdasan Artifisial”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent