| Issue Number : 4778

Masa Transisi Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus BEI Diperpanjang Hingga 4 Juni 2024

Pada bulan Juni 2023, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menetapkan mekanisme Periodic Call Auction (“PCA”) bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Papan Pemantauan Khusus bursa efek (“Bursa”) (“Papan Khusus”) melalui penerbitan Peraturan No. II-X (“Peraturan II-X Sebelumnya”) sebagai Lampiran Keputusan Direksi BEI No. KEP-00082/BEI/05-2023 (“KepBEI 82/2023”).[1] Di antara berbagai aspek yang diatur dalam kerangka ini, KepBEI 82/2023 menetapkan masa transisi perdagangan efek bersifat ekuitas (“Efek”) melalui Papan Khusus (“Masa Transisi”), yang berlaku hingga batas waktu 1 Desember 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada bulan Juni 2023, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menetapkan mekanisme Periodic Call Auction (“PCA”) bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Papan Pemantauan Khusus bursa efek (“Bursa”) (“Papan Khusus”) melalui penerbitan Peraturan No. II-X (“Peraturan II-X Sebelumnya”) sebagai Lampiran Keputusan Direksi BEI No. KEP-00082/BEI/05-2023 (“KepBEI 82/2023”).[1] Di antara berbagai aspek yang diatur dalam kerangka ini, KepBEI 82/2023 menetapkan masa transisi perdagangan efek bersifat ekuitas (“Efek”) melalui Papan Khusus (“Masa Transisi”), yang berlaku hingga batas waktu 1 Desember 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent