| Issue Number : 4776

Pembaruan Ketentuan PPN atas Penyerahan Kendaraan Berbasis Listrik yang Ditanggung Pemerintah: PKP Kini Dapat Diberikan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Sebelumnya pada tahun 2023, Menteri Keuangan (“Menteri”) mengenalkan Peraturan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“KBL Berbasis Baterai”) Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (“Permenkeu 38/2023”) yang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pemerintah dalam melakukan transformasi Indonesia dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga listrik, serta memperluas permintaan pasar terhadap KBL Berbasis Baterai.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Sebelumnya pada tahun 2023, Menteri Keuangan (“Menteri”) mengenalkan Peraturan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“KBL Berbasis Baterai”) Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (“Permenkeu 38/2023”) yang diharapkan dapat mewujudkan tujuan pemerintah dalam melakukan transformasi Indonesia dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga listrik, serta memperluas permintaan pasar terhadap KBL Berbasis Baterai.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent