| Issue Number : 4774

Penerapan K3 di Ruang Terbatas Diatur: Meningkatkan Keselamatan Pekerja

Dalam upaya melindungi pekerja/buruh (selanjutnya disebut “Pekerja”) yang bekerja di ruang terbatas dari potensi bahaya dan untuk menjamin tempat kerja yang selamat, aman, dan nyaman,[1] Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (“Permenaker 11/2023”), yang telah berlaku sejak 28 November 2023.

Pada intinya, Permenaker 11/2023 mewajibkan pelaku usaha dan/atau pengurus tempat kerja tertentu (selanjutnya disebut “Pelaku Usaha”) yang melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat tersebut.[2] Ruang terbatas meliputi: 1) Tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tungku, silo, dan cerobong; 2) Jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa; 3) Sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya dengan kedalaman melebihi 1,5 meter; dan/atau 4) Ruang lain yang dikategorikan sebagai ruang terbatas oleh Pelaku Usaha.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam upaya melindungi pekerja/buruh (selanjutnya disebut “Pekerja”) yang bekerja di ruang terbatas dari potensi bahaya dan untuk menjamin tempat kerja yang selamat, aman, dan nyaman,[1] Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (“Permenaker 11/2023”), yang telah berlaku sejak 28 November 2023.

Pada intinya, Permenaker 11/2023 mewajibkan pelaku usaha dan/atau pengurus tempat kerja tertentu (selanjutnya disebut “Pelaku Usaha”) yang melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas untuk menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat tersebut.[2] Ruang terbatas meliputi: 1) Tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tungku, silo, dan cerobong; 2) Jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa; 3) Sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya dengan kedalaman melebihi 1,5 meter; dan/atau 4) Ruang lain yang dikategorikan sebagai ruang terbatas oleh Pelaku Usaha.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent