| Issue Number : 4771

Jenis Alat Bantu Penangkapan Ikan yang Diperbolehkan dan Dilarang Telah Direvisi: Penggunaan Pukat Harimau Dilarang Keras

Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah revisi berbagai jenis kegiatan penangkapan ikan yang, antara lain, bertujuan untuk pembuatan penangkapan ikan berkelanjutan. Tindakan ini mencakup pengenalan konsep penangkapan ikan terukur, yang secara khusus diatur dalam kerangka Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 (“PP 11/2023”) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) No. 28 Tahun 2023 (“Peraturan 28/2023”). Penempatan alat penangkapan ikan (“API”) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sebelumnya telah diatur sebelum penerbitan PP 11/2023 dan Peraturan 28/2023, melalui Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2021 (“Peraturan 18/2021”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah revisi berbagai jenis kegiatan penangkapan ikan yang, antara lain, bertujuan untuk pembuatan penangkapan ikan berkelanjutan. Tindakan ini mencakup pengenalan konsep penangkapan ikan terukur, yang secara khusus diatur dalam kerangka Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 (“PP 11/2023”) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) No. 28 Tahun 2023 (“Peraturan 28/2023”). Penempatan alat penangkapan ikan (“API”) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sebelumnya telah diatur sebelum penerbitan PP 11/2023 dan Peraturan 28/2023, melalui Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2021 (“Peraturan 18/2021”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent