| Issue Number : 4766

Prosedur Pengehentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Dikenalkan: Tersangka Dapat Mengajukan Permohonan Penghentian dengan Membayar Empat Kali Nilai Cukai Awal

Pada 1996, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (“Peraturan 55/1996”) yang sesuai dengan judulnya, mengatur mekanisme yang berlaku untuk penyidikan tindak pidana yang terjadi di bidang cukai (“Penyidikan”).

Namun, setelah dikenalkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah berbagai aspek Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (secara bersama-sama disebut “UU 11/1995”), pemerintah kini memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara (“Peraturan 54/2023”) yang berlaku sejak 22 November 2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada 1996, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (“Peraturan 55/1996”) yang sesuai dengan judulnya, mengatur mekanisme yang berlaku untuk penyidikan tindak pidana yang terjadi di bidang cukai (“Penyidikan”).

Namun, setelah dikenalkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah berbagai aspek Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai (secara bersama-sama disebut “UU 11/1995”), pemerintah kini memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara (“Peraturan 54/2023”) yang berlaku sejak 22 November 2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent