| Issue Number : 4762

Laporan dan Permohonan terkait Pesanan Titip Jual dan/atau Beli oleh Anggota Bursa Kini Disampaikan Melalui Sistem IDX Record

Pada tahun 2022, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menerbitkan prosedur penyampaian berbagai laporan dan/atau permohonan yang berlaku (secara bersama-sama disebut “Penyampaian”) oleh anggota bursa (“Bursa”) kepada BEI sesuai dengan berbagai kerangka perdagangan melalui penerbitan Surat Edaran No. SE-00008/BEI/07-2022 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan/atau Permohonan yang Diatur dalam Peraturan Perdagangan oleh Anggota Bursa Efek kepada Bursa (“SE BEI 8/2022”). Namun, mengingat bahwa beberapa kerangka perdagangan yang disebutkan di atas telah diperbarui pada tahun 2023, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan efek bersifat ekuitas dan kontrak berjangka, BEI kini memutuskan untuk memperbarui dan menyesuaikan prosedur Penyampaian melalui penerbitan Surat Edaran No. SE-00017/BEI/11-2023 yang mempunyai judul yang sama dengan SE BEI 8/2022 (“SE BEI 17/2023”), yang berlaku sejak 6 November 2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2022, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) menerbitkan prosedur penyampaian berbagai laporan dan/atau permohonan yang berlaku (secara bersama-sama disebut “Penyampaian”) oleh anggota bursa (“Bursa”) kepada BEI sesuai dengan berbagai kerangka perdagangan melalui penerbitan Surat Edaran No. SE-00008/BEI/07-2022 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan/atau Permohonan yang Diatur dalam Peraturan Perdagangan oleh Anggota Bursa Efek kepada Bursa (“SE BEI 8/2022”). Namun, mengingat bahwa beberapa kerangka perdagangan yang disebutkan di atas telah diperbarui pada tahun 2023, khususnya yang berkaitan dengan perdagangan efek bersifat ekuitas dan kontrak berjangka, BEI kini memutuskan untuk memperbarui dan menyesuaikan prosedur Penyampaian melalui penerbitan Surat Edaran No. SE-00017/BEI/11-2023 yang mempunyai judul yang sama dengan SE BEI 8/2022 (“SE BEI 17/2023”), yang berlaku sejak 6 November 2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent