| Issue Number : 4757

Kerangka Pengupahan Diperbarui: Variabel untuk Nilai Penyesuaian Upah Minimum Kini Disesuaikan

Pada tanggal 2 Februari 2021, pemerintah memperkenalkan Peraturan No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”), seperti judulnya, akan menjadi kerangka yang mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengupahan (misalnya komponen, klasifikasi, dan upah minimum).[1] Namun, dalam upaya menjaga daya beli pekerja buruh (“Pekerja”) di seluruh negeri, serta keseluruhan stabilitas eknokomi nasional sejalan dengan persyaratan saat ini, pemerintah kini telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 (“Perubahan”), yang telah berlaku sejak 10 November 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tanggal 2 Februari 2021, pemerintah memperkenalkan Peraturan No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”), seperti judulnya, akan menjadi kerangka yang mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengupahan (misalnya komponen, klasifikasi, dan upah minimum).[1] Namun, dalam upaya menjaga daya beli pekerja buruh (“Pekerja”) di seluruh negeri, serta keseluruhan stabilitas eknokomi nasional sejalan dengan persyaratan saat ini, pemerintah kini telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 (“Perubahan”), yang telah berlaku sejak 10 November 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent