| Issue Number : 4756

Kerangka Pelaksanaan Usaha Layanan P2P Lending Diperkenalkan: Maksimum Tingkat Manfaat Ekonomi dan Mekanisme Penagihan Diklarifikasi

Pada tanggal 29 Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memperkenalkan Peraturan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”), yang menetapkan kerangka peraturan terkini yang mengakomodasi berbagai perkembangan terkait penyelenggaraan layanan peer-to-peer (“P2P”) lending di Indonesia.[1] Mengikuti pemberlakuan kerangka ini, OJK kini memperjelas lebih lanjut berbagai aspek yang secara khusus berkaitan dengan layanan P2P tersebut melalui penerbitan Surat Edaran No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“SEOJK 19/2023”) yang berlaku sejak tanggal 8 November 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tanggal 29 Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memperkenalkan Peraturan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”), yang menetapkan kerangka peraturan terkini yang mengakomodasi berbagai perkembangan terkait penyelenggaraan layanan peer-to-peer (“P2P”) lending di Indonesia.[1] Mengikuti pemberlakuan kerangka ini, OJK kini memperjelas lebih lanjut berbagai aspek yang secara khusus berkaitan dengan layanan P2P tersebut melalui penerbitan Surat Edaran No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“SEOJK 19/2023”) yang berlaku sejak tanggal 8 November 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent