| Issue Number : 4751

Pelaksanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Kian Diperjelas: Pelaku Usaha Wajib Dapatkan Rekomendasi Sebelum Melakukan Ekspor Pasir Laut

Pada tanggal 15 Mei 2023, pemerintah memperkenalkan berbagai tindakan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi (“Hasil Sedimentasi Laut”) melalui penerbitan Peraturan No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (“PP 26/2023”).[1] Setelah penerbitan kerangka kerja ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 26/2023 (“Permen 33/2023”), yang telah berlaku sejak 18 Oktober 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tanggal 15 Mei 2023, pemerintah memperkenalkan berbagai tindakan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi (“Hasil Sedimentasi Laut”) melalui penerbitan Peraturan No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (“PP 26/2023”).[1] Setelah penerbitan kerangka kerja ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 26/2023 (“Permen 33/2023”), yang telah berlaku sejak 18 Oktober 2023.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent