| Issue Number : 4750

Badan Usaha Kini Wajib Melaksanakan Tiga Tahapan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Menteri”) telah mengenalkan kerangka baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengadaan infrastruktur (“KPBU”) melalui penerbitan Peraturan No. 7 Tahun 2023 (“Peraturan 7/2023”) yang berlaku sejak 29 September 2023.[1] Peraturan 7/2023 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan tersebut  No. 4 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 2 Tahun 2020 (“Peraturan 2/2020”), yang mengatur hal serupa.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“Menteri”) telah mengenalkan kerangka baru yang secara khusus mengatur pelaksanaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pengadaan infrastruktur (“KPBU”) melalui penerbitan Peraturan No. 7 Tahun 2023 (“Peraturan 7/2023”) yang berlaku sejak 29 September 2023.[1] Peraturan 7/2023 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan tersebut  No. 4 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 2 Tahun 2020 (“Peraturan 2/2020”), yang mengatur hal serupa.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent