| Issue Number : 4741

Mandat Tambahan bagi Pedagang Fisik Aset Kripto Diperkenalkan Sejalan Dengan Pencegahan PPSPM: Pemberian Dana kepada Pihak dalam DPPSPM Kini Dilarang

Menindaklanjuti diskusi antara delegasi Indonesia dan Contact Group Mutual Evaluation Review (MER) dari Financial Action Task Force (FATF), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) memutuskan untuk memperkenalkan mandat tambahan yang berlaku bagi pialang berjangka (“Pialang”), serta calon pedagang fisik aset kripto dan pedagang fisik aset kripto (“Pedagang Fisik”), yang mengatur pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (“PPSPM”), sebagaimana semula diatur dalam Peraturan No. 5 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto (“Perbappebti 5/2023”), melalui penerbitan Peraturan No. 8 tahun 2023 sebagai Perubahan atas Perbappebti 5/2023 (“Amandemen”), yang berlaku sejak 26 September 2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Menindaklanjuti diskusi antara delegasi Indonesia dan Contact Group Mutual Evaluation Review (MER) dari Financial Action Task Force (FATF), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) memutuskan untuk memperkenalkan mandat tambahan yang berlaku bagi pialang berjangka (“Pialang”), serta calon pedagang fisik aset kripto dan pedagang fisik aset kripto (“Pedagang Fisik”), yang mengatur pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (“PPSPM”), sebagaimana semula diatur dalam Peraturan No. 5 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Oleh Pialang Berjangka, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pedagang Fisik Aset Kripto (“Perbappebti 5/2023”), melalui penerbitan Peraturan No. 8 tahun 2023 sebagai Perubahan atas Perbappebti 5/2023 (“Amandemen”), yang berlaku sejak 26 September 2023.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent